OTT Komisioner KPU Tidak Sesuai UU KPK Baru?
Senin, 13 Januari 2020 – 20:35 WIB
Hari pun membantah dalil yang disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengungkapkan penyidik masih menggunakan surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyadapan lama yang ditandatangani oleh komisioner lama.
“KPK harus tunduk pada UU, bukan sebaliknya. Apapun keputusan KPK yang bertentangan dengan UU otomatis gugur,” ucapnya. (dil/jpnn)
Legalitas OTT KPK terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan dipertanyakan. Pasalnya, ada beberapa aspek yang tidak sesuai dengan ketentuan di UU KPK yang baru.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik