Otto Hasibuan Tegaskan Single Bar Lebih Baik Ketimbang Sistem Lainnya
Kamis, 22 Juli 2021 – 22:15 WIB

Otto Hasibuan. Foto: dok.JPNN.com
Dengan demikian, ketika Indonesia membuat Undang-Undang (UU) Advokat, memutuskan menganut wadah tunggal organisasi advokat. Tujuan utamanya yakni meningkatkan kualitas advokat dan melindungi para pencari keadilan.
"Oleh karena itu, ketika Undang-Undang Advokat ini dibuat di DPR pada 2003, maka tidak ada satu pun peserta dari DPR yang mempersoalkan tentang sistem single bar yang dibentuk itu," ungkapnya. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Otto Hasibuan mengatakan wadah tunggal organiasi advokat atau single bar sebagai sistem terbaik dibandingkan sistem lainnya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- 62 Tahun Berdiri, PAI Tegaskan Komitmen Mencetak Advokat Berintegritas
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru