Overkapasitas, Bangun Lapas Khusus Narkoba

Overkapasitas, Bangun Lapas Khusus Narkoba
Ilustrasi.

jpnn.com - SURABAYA - Membeludaknya pelaku kasus narkoba di dalam penjara membuat Kanwil Kemenkum HAM Jatim bereaksi. Mereka berupaya mengurangi overkapasitas penghuni dengan membangun lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus para terpidana narkoba tersebut. 

Salah satunya adalah Lapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan. Nanti para terpidana narkoba di Surabaya dikirim ke sana. Maklum, pengungkapan kasus narkoba di kota ini terbilang tinggi. Betapa tidak, saban hari ada saja kasus narkoba yang diungkap penegak hukum.

Rencananya, hari ini lapas yang bisa menampung seribu penghuni itu diresmikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti di Kantor Kemenkum HAM Jatim, Jalan Kayoon. 

"Lapas baru ini didirikan untuk mengurangi overkapasitas. Terutama untuk penghuni kasus narkoba yang jumlahnya cukup banyak," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkum HAM Jatim Djoni Prayitno kemarin (8/6). 

Di dalam lapas khusus tersebut, para penghuninya juga khusus. Yakni, para pelaku tindak pidana narkoba. 

Untuk diketahui, berdasar data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), warga binaan yang terjerat kasus narkoba di penjara seluruh Indonesia hingga April lalu mencapai 58.953 orang. Jumlah total penghuni penjara di 477 rutan dan lapas di Indonesia sebanyak 170.617 orang. 

Di Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng), saat ini setidaknya ada 750 penghuni yang diadili gara-gara narkoba atau 40 persen dari total penghuni yang mencapai 1.845 orang. 

Jumlah yang lebih tinggi berada di Lapas Porong. Jumlah narapidana narkoba sebanyak 600 orang. Padahal, di lapas tersebut penghuninya hanya 1.038 orang. Itu berarti napi yang terjerat kasus itu mencapai 57 persen. 

SURABAYA - Membeludaknya pelaku kasus narkoba di dalam penjara membuat Kanwil Kemenkum HAM Jatim bereaksi. Mereka berupaya mengurangi overkapasitas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News