OVO Buka Suara soal Pencabutan Izin Usaha dari OJK
Rabu, 10 November 2021 – 09:36 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Ilustrasi: ojk.go.id
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 bertanggal 19 Oktober 2021 menyebutkan OVO Finance tidak memegang izin usaha. Pada keputusan itu juga tertera pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada ditetapkan.
"Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," tulis keterangan resmi OJK yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I itu.
Menurut OJK, OVO Finance Indonesia juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (mcr10/jpnn)
Head of Public Relations, OVO Harumi Supit buka suara soal pencabutan izin usaha yang dikenakan oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK).
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan