Owh! MKD akan Kerahkan Kepolisian Jemput Novanto dan Fadli

Owh! MKD akan Kerahkan Kepolisian Jemput Novanto dan Fadli
Ketua DPR, Setya Novanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Junimart Girsang mengungkapkan, pada Senin 19 Oktober nanti, untuk yang ketiga kalinya, MKD akan menggelar sidang pemeriksaaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil DPR Fadli Zon terkait kehadirannya dalam kampanye bakal calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

"Pemanggilan kedua oleh MKD, kan hari ini, Tapi Pak Novanto dan Pak Fadli tidak hadir juga. Kalau pada Senin mendatang tidak hadir juga, tadi ada dua opsi, dijemput paksa dengan polisi atau perkara diputus tanpa kehadiran pihak teradu," kata Junimart, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (12/10).

Penggunaan kepolisian untuk menjemput paksa pihak teradu lanjutnya, sesuai dengan tata beracara, seperti permintaan lima pimpinan DPR. "Termasuk Pak Setya Novanto dan Fadli Zon," jelasnya.

Menurut politikus PDIP ini, MKD adalah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan para pimpinan DPR sendiri yang mengesahkannya sebagaimana yang tertuang dalam UU MD3.

Junimart mengatakan, alasan Setya Novanto tidak hadir hari ini di MKD tidak bisa mereka terima. "Melalui kesekjenan DPR, Setya Novanto menyatakan tidak hadir dalam pemeriksaan MKD. Saya keberatan dengan surat itu yang mengatakan bahwa Novanto sudah miliki jadwal," ujarnya.

Padahal kata Junimart, surat yang juga dari kesekjenan sebelumnya menyatakan pada tanggal 5 hingga 8 Oktober, Novanto tidak bisa hadir karena ada acara di Yogjakarta. "Sehinggga kami menetapkan jadi tanggal 12 Oktober ternyata ada surat bahwa dia ada acara terjadwal. Sementara Fadli Zon, beralasan menerima materi perkara terlebih," ungkap anggota Komisi III DPR RI ini. (fas/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Junimart Girsang mengungkapkan, pada Senin 19 Oktober nanti, untuk yang ketiga kalinya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News