P2G Mendesak Pansel dan Pemda Memprioritaskan 193.594 Guru yang Lulus PG

P2G Mendesak Pansel dan Pemda Memprioritaskan 193.594 Guru yang Lulus PG
Ilustrasi - Ratusan guru menerima Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 di Gedung Wanita Kota Surabaya, Selasa (24/5/2022). ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengapresiasi KemenPAN-RB yang mengeluarkan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. 

P2G meminta dengan regulasi tersebut, para guru honorer peserta seleksi PPPK tahap I dan II 2021 yang telah lulus passing grade, tetapi tidak ada formasi di daerahnya agar menjadi prioritas utama seleksi tahap III 2022 tanpa dites kembali. 

"P2G mendesak agar pansel dan pemda betul-betul memprioritaskan 193.954 guru yang sudah lulus passing grade seleksi PPPK 2021, tetapi tak ada formasi,”  kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim di Jakarta, Senin (6/6). 

Dia mengatakan P2G mengapresiasi skema pelamar prioritas satu, dua, dan tiga sebagaimana diatur Pasal 5, sepanjang pemda betul-betul melaksanakannya dengan konsisten. 

Namun, dia menyayangkan, skema pelamar prioritas satu, dua, dan tiga tidak memasukkan kategori guru swasta yang tak lolos passing grade PPPK 2021.

Berdasarkan laporan jaringan P2G di daerah termasuk Jakarta, banyak guru swasta peserta PPPK 2021 sudah dipecat oleh yayasan, meskipun akhirnya mereka tidak lulus tes PPPK. 

Mestinya, kata dia,  permenPAN-RB memasukkan kategori guru swasta menjadi pelamar prioritas 4, sehingga mereka masih berpeluang diterima PPPK 2022 tanpa tes kembali.

Lebih lanjut P2G mendesak skema prioritas satu, dua, dan tiga dalam seleksi guru PPPK 2022 nanti dilaksanakan berdasarkan data yang valid.

P2G mendesak pansel dan pemda memprioritaskan 193.594 guru yang lulus passing grade, tetapi tidak ada formasi, dalam seleksi PPPK 2022. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News