P3A Bisa Jadi Unit Bisnis Sosial bagi Anggota Kelompok Tani

P3A Bisa Jadi Unit Bisnis Sosial bagi Anggota Kelompok Tani
Ilustrasi irigasi. Foto: Kementan

Sebab, pemilikan atas hak guna air dan jaringan irigasi oleh para petani anggota P3A bersifat kolektif.

Menurut Rahmanto, dalam perkumpulan P3A sebaiknya tidak hanya pengelolaan air sebagai unit usaha.

Perlu adanya unit usaha sampingan seperti pengadaan saprodi, simpan pinjam, jasa alsintan, dan lain sebagainya.

"Basis unit kegiatan tetap pada pengelolaan air irigasi untuk anggotanya. Namun, juga bisa memberikan pelayanan lainnya yang menghasilkan," tambah Rahmanto.

Pengembangan unit baru ini diharapkan mampu menghidupkan aktivitas perekonomian wilayah setempat serta mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan anggota.

Unit usaha tersebut sebaiknya dilakukan mulai pada level organisasi P3A Gabungan mengingat pada tingkat ini jumlah anggotanya sudah relatif banyak (setara dengan satu kecamatan).

Selain mampu memenuhi kebutuhan petani dengan harga yang lebih murah, nantinya sebagian keuntungan dari unit usaha baru ini bisa dialokasikan untuk pembiayaan OP (saluran air menjadi bagus/ketersediaan air lebih terjamin).

“Ini tentunya sangat berdampak pada tingkat produksi mendatang,” ujar Rahmanto.

Peran perkumpulan petani pemakai air (P3A) sangat diharapkan dalam pengelolaan air. Pasalnya, penyediaan air irigasi bagi pertanian menjadi salah satu kunci yang mendukung peningkatan produksi pangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News