P3A Bisa Jadi Unit Bisnis Sosial bagi Anggota Kelompok Tani

P3A Bisa Jadi Unit Bisnis Sosial bagi Anggota Kelompok Tani
Ilustrasi irigasi. Foto: Kementan

Sarwo Edhy menuturkan, upaya pembinaan P3A tidak hanya diarahkan pada penyediaan atau pembagian air secara merata kepada anggotanya, tetapi juga mengelola atau memelihara jaringan irigasi tersier hingga mencari solusi secara lebih mandiri terhadap persoalan-persoalan menyangkut air irigasi yang muncul di tingkat usaha tani.

Di lapangan menunjukkan kehadiran P3A mampu menjadi pengelolaan air dalam suatu sistem irigasi yang lebih luas.

Sebagai contoh, pemeliharaan saluran irigasi di tingkat sekunder dan primer ataupun daerah irigasi secara utuh yang pembinaan dan pemberdayaan kelembagaannya sudah mencapai pada tingkat mandiri.

“Partisipasi P3A dalam pengelolaan jaringan irigasi meliputi partisipasi pada operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi serta partisipasi pada rehabilitasi jaringan irigasi. Ditambah, partisipasi pada pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi,” pungkas Sarwo Edhy.

Direktur Irigasi Pertanian Rahmanto menambahkan, peran serta masyarakat petani dapat pula dalam hal pembiayaan operasi dan pemeliharaan sistem irigasi primer dan sekunder.

Namun, Rahmanto mengakui, P3A/GP3A sering menemui hambatan pada kemauan petani untuk membayar iuran irigasi rendah.

“Kami sudah berlakukan iuran pengelolaan air (IPAIR) yang dikelola sepenuhnya oleh P3A. Memang, kalau hanya mengandalkan uang iuran dari petani sulit sekali. Hal ini merupakan tantangan dan peluang bagi P3A dalam memperluas kegiatan usaha ekonominya yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para anggotanya,” tutur Rahmanto.

Rahmanto menegaskan, bukan berarti P3A “menjual” air irigasi pada pihak yang membayarnya.

Peran perkumpulan petani pemakai air (P3A) sangat diharapkan dalam pengelolaan air. Pasalnya, penyediaan air irigasi bagi pertanian menjadi salah satu kunci yang mendukung peningkatan produksi pangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News