PA 212 Juga Bakal Polisikan Menag Yaqut Terkait Gonggongan Anjing

PA 212 Juga Bakal Polisikan Menag Yaqut Terkait Gonggongan Anjing
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin. Foto: arsip JPNN.com/Kenny Kurnia Putra

jpnn.com, JAKARTA - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melaporkan Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (24/2).

Pelaporan ini terkait pernyataan terbaru Menag Yaqut soal pengeras suara masjid dan penganalogian gonggongan anjing, tetapi ditolak.

Langlah yang sama juga akan dilakukan Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin.

Dia menyebut PA 212 bakal berkoordinasi dengan Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA).

“Insyaallah kami dari KUHAP APA akan segera berkomunikasi dengan segenap jajaran untuk segera melaporkan Yaqut kepada pihak yang berwenang,” ujar dia.

Novel pun mendesak kepolisian segera turun tangan dan menangkap Gus Yaqut yang dianggap melakukan penistaan agama.

“Tanpa laporan, segera tangkap Yaqut karena dampaknya sangat membuat gaduh bangsa dan jelas sudah melecehkan Pancasila,” ujar Novel Bamukmin.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menolak laporan yang dilayangkan pakar telamatika dan informatika Roy Suryo terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada Kamis sore.

Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin juga bakal polisikan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait pernyataan soal gonggongan anjing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News