Pabrik Farmasi Terbukti Buang Limbah Paracetamol di Teluk Jakarta, Hanya Diberikan Teguran

Pabrik Farmasi Terbukti Buang Limbah Paracetamol di Teluk Jakarta, Hanya Diberikan Teguran
Kawasan pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (26/8/2021). Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut salah satu pabrik farmasi berinisial MEP terbukti membuang limbah dengan kandungan paracetamol di Teluk Jakarta.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada perusahaan farmasi itu.

"Terbukti dia membuang limbahnya, instalasi pengolahan limbahnya juga tidak di-treatment secara baik," kata Asep Kuswanto di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

"Sudah ada sanksi administrasi juga dari kami. Kalau denda belum ada. Sanksi administrasinya surat teguran dari kami kepada perusahaan tersebut," ucap Asep.

Dia juga meminta pabrik tersebut memperbaiki instalasi pengolahan limbah terpadu (IPLT).

Adapun jangka waktu membangun instalasi pengolahan limbah itu, lanjut dia, sekitar tiga hingga empat bulan.

"Kami coba cek setelah tiga-empat bulan apakah dia akan melakukan perbaikan terhadap IPLT-nya," ucap Asep.

Sejauh ini, lanjut dia, baru MEP yang terbukti melakukan pencemaran di Teluk Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta hanya memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada perusahaan farmasi yang membuang limbah di Teluk Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News