Pacar Selingkuh, Rekaman Adegan Intim Disebar
Sabtu, 31 Januari 2015 – 08:32 WIB
Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim, Ridwan Hutagaol mengatakan, tersangka dilaporkan oleh orang tua korban EL, Kamis (29/1) sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca Juga:
Dijelaskan, pelaku yang kini ditahan di Mapolres Tebo akan dikenakan Pasal 81 Dan 82 UU 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 Tahun penjara, serta UU IT Nomor 11 tahun 2008 Pasal 27 dengan Ancaman 6 tahun penjara. (bjg)
MUAROTEBO - Polisi sudah berhasil menangkap pelaku penyebar video mesum yang sempat mengebohkan warga Tebo, Jambi. Pelakunya adalah SP (26),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Orang Luka-Luka Akibat Gempa Bumi Garut
- Webinar Bhayangkari Riau, Dokter Boyke Berbagi Tips Agar Anak Terhindar dari LGBT
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Pencarian Dokter yang Tenggelam di Pantai Lancing Sudah Berlangsung 11 Hari
- Bupati Algafry: Honorer Sudah Mengabdi Beberapa Tahun Naik jadi PPPK
- Banyak Banget yang Diharapkan dari PPPK, Jenis ASN Model Kontrak