Pacar Selingkuh, Rekaman Adegan Intim Disebar

Pacar Selingkuh, Rekaman Adegan Intim Disebar
Pacar Selingkuh, Rekaman Adegan Intim Disebar

Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim, Ridwan Hutagaol mengatakan, tersangka dilaporkan oleh orang tua korban EL, Kamis  (29/1) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dijelaskan, pelaku yang kini ditahan di Mapolres Tebo akan dikenakan Pasal 81 Dan 82 UU 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 Tahun penjara, serta UU IT Nomor 11 tahun 2008 Pasal 27 dengan Ancaman 6 tahun penjara. (bjg)

 


MUAROTEBO - Polisi sudah berhasil menangkap pelaku penyebar video mesum yang sempat mengebohkan warga Tebo, Jambi.  Pelakunya adalah SP (26),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News