Pacaran dengan Pria Malaysia, Tak Didukung Keluarga dan Kawan, Foto Presiden Jokowi jadi Sasaran
Namun tidak didukung bahkan cenderung ditolak keluarga dan semua kenalan tersangka.
Nainggolan menjelaskan, dalam penangkapan itu turut disita barang bukti berupa handphone Samsung A20, dan akun Facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine.
Kemudian, akun Istagram atas nama maya.maya 635, sikat WC warna biru, foto Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin yang telah dirusak serta Bendera Merah Putih yang telah dibakar.
Tersangka, saat ini juga telah diamankan di Polda Sumut.
"Tersangka dikenakan Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUH Pidana," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Perempuan inisial RP ditangkap polisi karena diduga membakar bendera merah putih dan merusak foto Presiden Jokowi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Aktivis 98 Sebut Presiden Jokowi Mengkhianati Cita-Cita yang Diperjuangkan Reformasi
- Aktivis 98 Sebut Selama Era Jokowi Praktik KKN Dipertontonkan Secara Vulgar
- Hubungan dengan Rizky Irmansyah Dituding Rekayasa, Nikita Mirzani Sebut Nama Prabowo
- Konon Hubungan Nikita Mirzani dan Ajudan Prabowo Cuma Rekayasa untuk Pilpres
- Jokowi Hormati Putusan MK: Saatnya Bersatu, Bekerja, Membangun Negara Kita
- Timnas U-23 ke Perempat Final Piala Asia U-23, Jokowi: Semoga Bisa Melaju Lebih Tinggi Lagi