Pacari Janda demi Sepeda Motor Honda

Ternyata, AR langsung berani menginap di rumah Suprapti. Baru pada hari Minggu, 16 November 2014, tersangka yang memang sudah berniat menggasak motor Suprapti menawarkan diri mengajak anak korban yang masih berusia 7 tahun untuk jalan-jalan.
Anak korban yang masih tujuh tahun didekati, lalu diajak ke Taman Rekreasi Andhang Pangrenan (TRAP) menggunakan sepeda motor korban.” Setelah anak korban diajak jalan-jalan, tersangka kembali pulang ke rumah korban dan mengajak korban kembali lagi ke TRAP sekitar pukul 16.00,” jelas Budi.
Sampai di TRAP, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan dalih hendak menjemput temannya. Suprapti pun mengizinkan sepeda motornya dibawa AR.
Namun setelah ditunggu hingga satu jam, AR tak kunjung muncul, Suprapti pun merasa ditipu hingga akhirnya melapork ke Polsek Purwokerto Selatan.
Menurut polisi, upaya memburu AR memang memakan waktu cukup lama. “Pelaku cukup licin, sampai sekarang barang bukti juga belum ditemukan karena selalu berpindah pindah tangan,” tutur Budi.
Polisi akhirnya menjebak pelaku dengan menggunakan korban untuk janjian di daerah Baturraden. “Setelah tersangka datang, anggota kami langsung menangkapnya,” ujar Budi seraya menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.(jpnn)
PURWOKERTO - Warga Desa Jimbaran RT 03/RW 05, Kecamatan Margoreja, Kabupaten Pati, Jawa Tengah berinisial AR harus berususan dengan polisi. Pria
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur