Pagi Ini Polri Umumkan Hasil Sidang Etik Polisi yang Merusak CCTV di Rumah Ferdy Sambo

Pagi Ini Polri Umumkan Hasil Sidang Etik Polisi yang Merusak CCTV di Rumah Ferdy Sambo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Ricardo/JPNN.

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Mantan Kaden A Karopaminal Divisi Propam Kombes Agus Nur Patria menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (6/9) malam.

Dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri itu, total ada 13 saksi yang diperiksa.

Dari 13 saksi yang diperiksa, satu saksi atas nama Brigjen Hendra Kurniawan diperiksa secara daring melalui zoom meeting.

Kemudian satu saksi lainnya diinformasikan tidak hadir.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik Kombes Agus Nur Patria selesai sampai putusan pada Rabu dini hari.

Sehingga pengumuman hasil putusan sidang etik akan disampaikan Rabu (7/9) pagi.

"Untuk hasil sidang etik insyaallah akan saya sampaikan Rabu pagi, karena tidak mungkin meliput sampai jam 2, jam 3 pagi," kata Dedi.

Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Karopaminal Divisi Propam Polri, diduga melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 Ayat (1) huruf T dan Pasal 10 Ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Polri bakal mengumumkan hasil sidang etik terhadap Kombes Agus Nur Patria, perwira yang merusak CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News