Pagi Kenalan, Sore Jadian, Remaja Langsung Begituan

Pagi Kenalan, Sore Jadian, Remaja Langsung Begituan
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

SA dijerat pasal UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara. (edw/san/k11)


Sephia (bukan nama sebenarnya) kaget bukan kepalang saat mendengar pengakuan putrinya, Kembang (14, nama samaran), yang sudah dicabuli oleh SA (16).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News