Pairin-Mustofa Pimpin Lampung Tengah
MK Tolak Gugatan Musa-Suwdiyo
Kamis, 28 Oktober 2010 – 22:45 WIB
Namun, menurut Hamdan Zoelva, MK tak akan menilai persoalan keabsahan tersebut karena merupakan urusan internal PG. Telebih, lanjut Hamdan, proses pencalonan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada khususnya pasal 59 ayat (5) huruf a UU 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah. “Tindakan Plt Ketua tersebut tidak atas inisiatif sendiri melainkan atas perintah dari DPP PG. Menurut MK dalil pemohon tersebut tidak beralasan hukum,” terangnya.
Baca Juga:
Terhadap dalil dugaan adanya politik uang MK juga berpendapat sama. “Jika pun ada pelanggaran politik uang itu bersifat sporadis,” tandas Hamdan. Dengan keluarnya putusan MK itu, otomatis mengukuhkan hasil Pilkada Lamteng putaran II yang mengukuhkan pasangan Pairin-Mustofa sebagai pasangan terpilih.(wdi/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Sengketa Pilkada Lampung Tengah yang diajukan pasangan calon Musa Ahmad-Suwidyo. Putusan MK tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TP PKK Intan Jaya Dukung Penuh Pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional Polio
- FGD Dengan Pelaku Transpostasi Umum, Begini Pesan Irjen Iqbal Agar Lakalantas Menurun
- Korlantas Polri akan Menindak Kendaraan yang Menggunakan Klakson Telolet
- KA Banyubiru Semarang-Solo Bakal Layani Penumpang di Stasiun Telawa Mulai Juni, Ini Jadwalnya
- Polda Jateng Hentikan Kasus Pelaporan terhadap Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa
- 100 Lampu PJU Program Developer Peduli Dipasang di Gandus Palembang, Ratu Dewa Bilang Begini