Pairin-Mustofa Pimpin Lampung Tengah

MK Tolak Gugatan Musa-Suwdiyo

Pairin-Mustofa Pimpin Lampung Tengah
Pairin-Mustofa Pimpin Lampung Tengah
Namun, menurut Hamdan Zoelva, MK tak akan menilai persoalan keabsahan tersebut karena merupakan urusan internal PG. Telebih, lanjut Hamdan, proses pencalonan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada khususnya pasal 59 ayat (5) huruf a UU 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah. “Tindakan Plt Ketua tersebut tidak atas inisiatif sendiri melainkan atas perintah dari DPP PG. Menurut MK dalil pemohon tersebut tidak beralasan hukum,” terangnya.

Terhadap dalil dugaan adanya politik uang MK juga berpendapat sama. “Jika pun ada pelanggaran politik uang itu bersifat sporadis,” tandas Hamdan. Dengan keluarnya putusan MK itu, otomatis mengukuhkan hasil Pilkada Lamteng putaran II yang mengukuhkan pasangan Pairin-Mustofa sebagai pasangan terpilih.(wdi/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Sengketa Pilkada Lampung Tengah yang diajukan pasangan calon Musa Ahmad-Suwidyo. Putusan MK tersebut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News