Pairin-Mustofa Pimpin Lampung Tengah
MK Tolak Gugatan Musa-Suwdiyo
Kamis, 28 Oktober 2010 – 22:45 WIB

Pairin-Mustofa Pimpin Lampung Tengah
Namun, menurut Hamdan Zoelva, MK tak akan menilai persoalan keabsahan tersebut karena merupakan urusan internal PG. Telebih, lanjut Hamdan, proses pencalonan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada khususnya pasal 59 ayat (5) huruf a UU 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah. “Tindakan Plt Ketua tersebut tidak atas inisiatif sendiri melainkan atas perintah dari DPP PG. Menurut MK dalil pemohon tersebut tidak beralasan hukum,” terangnya.
Baca Juga:
Terhadap dalil dugaan adanya politik uang MK juga berpendapat sama. “Jika pun ada pelanggaran politik uang itu bersifat sporadis,” tandas Hamdan. Dengan keluarnya putusan MK itu, otomatis mengukuhkan hasil Pilkada Lamteng putaran II yang mengukuhkan pasangan Pairin-Mustofa sebagai pasangan terpilih.(wdi/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Sengketa Pilkada Lampung Tengah yang diajukan pasangan calon Musa Ahmad-Suwidyo. Putusan MK tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak