Pajak Air juga Bikin Investor Asing Malas

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat dan praktisi hukum Humphrey R Djemat mengatakan, ada banyak calon investor asing ragu berinvestasi di Indonesia setelah melihat adanya pertentangan antara peraturan perpajakan di daerah dengan undang-undang yang berlaku secara nasional.
Contohnya, peraturan tentang penerapan pajak air permukaan. Dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, diatur tarif pajak air permukaan maksimum sebesar 10 persen.
Namun di suatu daerah ternyata ditemukan penetapan tarif pajak air permukaan yang lebih besar dari 10 persen dan hanya diatur lewat peraturan gubernur (pergub). Padahal sesuai Pasal 24 ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2009, seharusnya ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah (perda).
"Jadi ada kesalahpahaman seakan-akan peraturan yang diterbitkan oleh gubernur merupakan perda. Padahal keduanya produk hukum yang berbeda," kata Humphrey, Senin (16/11).
Menurutnya, pergub merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh gubernur selaku eksekutif di daerah. Sementara perda merupakan peraturan yang dibuat oleh DPRD (wakil rakyat) bersama-sama dengan eksekutif (gubernur). Karena itu, setiap tindakan pejabat daerah yang memungut pajak air permukaan dengan mengacu pada pergub, merupakan tindakan yang bertentangan dengan UU.
Humphrey menambahkan, Peraturan Gubernur yang bertentangan dengan undang-undang dapat dibatalkan melalui mekanisme judicial review ke Mahkamah Agung. Karena sesuai asas hukum lex superiori derogate legi inferiori, aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pengamat dan praktisi hukum Humphrey R Djemat mengatakan, ada banyak calon investor asing ragu berinvestasi di Indonesia setelah melihat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perluas Layanan, KAI Logistik hadirkan 43 Service Point Baru
- Marga Trans Nusantara Terus Tingkatkan Kualitas Jalan Tol Kunciran–Serpong
- Pelindo Terminal Petikemas Targetkan Perpindahan ke Makassar New Port Tuntas 2027
- Krakatau Steel Mencatatkan Pendapatan Rp 15,42 Triliun Pada 2024
- Lewat New BIONS, BNI Bidik Investor Muda Kelola Investasi
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 7 Mei 2025 Naik Lagi, Berikut Daftarnya