Pajak dan Demokrasi
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
Pengungkapan kasusnya membongkar adanya mafia persekongkolan jahat antara petugas pajak yang seharusnya mempunyai integritas dengan para pejabat dan perusahaan swasta yang korup.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pertama bagi Gayus, yakni vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 20 tahun penjara. Ketika menjalani hukuman Gayus membuat hebih karena tepergok sedang piknik ke Bali dan menonton pertandingan tenis.
Skandal Gayus, dan sekarang skandal Rafael Alun, sangat mungkin bukan satu-satunya. Masih sangat banyak Rafael-Rafael dan Gayus-Gayus lain. Sri Mulyani, The Grim Ripper, harus mengayunkan kapak mautnya ke anak buahnya dulu, sebelum mengayunkan kapak maut kepada rakyat. (*)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pepatah Inggris mengatakan, ada dua hal yang tidak bisa dihindari dalam hidup: mati dan pajak.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Cak Abror
- Mulai Dilepas, Ribuan Kontainer Tertahan Akibat Persetujuan Teknis
- Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Meresahkan, Perekonomian Bisa Terpukul
- Lestari Moerdijat Sebut Banyak Hal Menguntungkan Jika Kesetaraan Gender Diwujudkan
- Viral Peti Jenazah Dikirim dari Malaysia Diduga Kena Pajak, Ini Penjelasan Bea Cukai
- Upaya Tim Pembina Samsat-Jasa Raharja Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
- Sri Mulyani Masuk Bursa Pilgub Jakarta, Stafsus Menkeu Singgung Soal Parpol