Pajak dan Demokrasi
Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Pengungkapan kasusnya membongkar adanya mafia persekongkolan jahat antara petugas pajak yang seharusnya mempunyai integritas dengan para pejabat dan perusahaan swasta yang korup.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pertama bagi Gayus, yakni vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 20 tahun penjara. Ketika menjalani hukuman Gayus membuat hebih karena tepergok sedang piknik ke Bali dan menonton pertandingan tenis.
Skandal Gayus, dan sekarang skandal Rafael Alun, sangat mungkin bukan satu-satunya. Masih sangat banyak Rafael-Rafael dan Gayus-Gayus lain. Sri Mulyani, The Grim Ripper, harus mengayunkan kapak mautnya ke anak buahnya dulu, sebelum mengayunkan kapak maut kepada rakyat. (*)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pepatah Inggris mengatakan, ada dua hal yang tidak bisa dihindari dalam hidup: mati dan pajak.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Cak Abror
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik