Pajak Incar Nonkaryawan

Ekonomi Lesu, Tidak Andalkan Korporasi

Pajak Incar Nonkaryawan
Pajak Incar Nonkaryawan

jpnn.com - JAKARTA - Pembayaran oleh wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) masih didominasi karyawan. Padahal, profesi lain juga terbebani kewajiban yang sama. Untuk itu, Ditjen Pajak bakal berusaha menjala setoran pajak dari kalangan nonkaryawan.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Fuad Rahmany mengatakan, sebagian besar OP yang terdata sebagai WP saat ini adalah yang berstatus karyawan sehingga langsung dipotong dari gaji yang dibayarkan. Sementara itu, yang berprofesi sebagai pengusaha atau nonkaryawan masih banyak yang belum tersentuh aparat pajak. ''Ini jumlahnya puluhan juta (orang),'' ujarnya, Rabu (14/8).

Menurut Fuad, sebagian besar OP yang memiliki usaha sendiri atau profesi nonkaryawan masuk kategori masyarakat kelas atas dan kelas menengah dengan pendapatan cukup tinggi. "Sayangnya, banyak orang kaya yang belum membayar pajak dengan benar," katanya.

Karena itu, lanjut dia, salah satu fokus Ditjen Pajak saat ini ialah melakukan ekstensifikasi dengan menjaring wajib pajak baru dari kalangan tersebut.  Berapa potensi penerimaan pajak dari upaya menyasar kelompok kaya itu? "Potensinya sulit dihitung karena datanya minim. Tapi, saya perkirakan sangat besar," ucapnya.

Fuad menuturkan, di tengah lesunya perekonomian global, penerimaan pajak dari perusahaan-perusahaan besar yang berorientasi ekspor kini sulit diharapkan naik. Karena itu, pemerintah akan mencoba menutup penurunan pajak tersebut dengan menggenjot penerimaan dari WP OP, khususnya nonkaryawan. "Tinggal ini yang bisa kita optimalkan," ujarnya.

Sayangnya, lanjut dia, upaya menjaring jutaan orang kaya agar menjadi wajib pajak itu tidak mudah. Sebab, jumlah aparat pajak masih terbatas. Fuad mengatakan, saat ini aparat pajak hanya 30 ribu orang. Padahal, dengan jumlah penduduk 240 juta, mestinya aparat pajak Indonesia minimal 60 ribu orang. "Jadi, kami ini kekurangan 30 ribu petugas pajak," katanya.

Ditjen Pajak sudah mengusulkan penambahan aparat pajak minimal 5 ribu orang per tahun kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi. Dengan begitu, kekurangan 30 ribu orang itu bisa dicukupi dalam waktu enam tahun. ''Tapi, tampaknya, ini sulit dipenuhi,'' ujarnya.

Karena itu, lanjut Fuad, upaya menjaring wajib pajak orang kaya pun akan dilakukan dengan memaksimalkan potensi sumber daya manusia (SDM) yang saat ini dipunyai. Meskipun, dia mengakui bahwa upaya itu menjadi kurang optimal. "Habis mau bagaimana lagi, kami benar-benar kekurangan orang," katanya. (owi/uma/c4/c5/sof)


JAKARTA - Pembayaran oleh wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) masih didominasi karyawan. Padahal, profesi lain juga terbebani kewajiban yang sama.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News