Pajak Karaoke Naik 75 Persen
Pengusaha Terancam Gulung Tikar
Kamis, 29 September 2011 – 09:26 WIB

Pajak Karaoke Naik 75 Persen
TASIKMALAYA – Kenaikan pajak diskotik, klub malam dan karaoke dari 10 persen menjadi 75 persen, disesalkan para pengusaha penyedia jasa hiburan. Mereka yakin, peraturan yang baru diterbitkan dalam Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah bisa membuat para pengusaha gulung tikar.
Seperti diutarakan Sekretaris Asosiasi Pengusaha Penyedia Jasa Hiburan Karaoke Kota Tasikmalaya Ahmad Junaedi kepada Radar. Menurutnya, dengan terbitnya perda baru yang salah satu klausulnya menetapkan kenaikan pajak karaoke ini, bisa membuat para pengusaha hiburan gulung tikar.
Baca Juga:
”Ya, ini tidak rasional dan sangat memberatkan bagi kami, usaha ini bisa bangkrut,“ ujarnya, saat menghadiri sosialisasi dan pembinaan wajib pajak di Hotel Ramayana, kemarin.
Dia juga mengaku sangat kecewa dengan keluarnya perda tersebut. Padahal sepengetahuannya, saat awal pembahasan, asosiasi pernah dipanggil Pansus DPRD Kota Tasikmalaya untuk dengar pendapat. Dan pada saat itu juga pansus berjanji akan memanggil kembali sebelum raperdanya diajukan ke Gubernur.
TASIKMALAYA – Kenaikan pajak diskotik, klub malam dan karaoke dari 10 persen menjadi 75 persen, disesalkan para pengusaha penyedia jasa hiburan.
BERITA TERKAIT
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi