Pajak Karaoke Naik 75 Persen
Pengusaha Terancam Gulung Tikar
Kamis, 29 September 2011 – 09:26 WIB

Pajak Karaoke Naik 75 Persen
Lanjut Asep, sebelum pengesahan, pansus telah mengakomodir keberatan dari asosiasi pengusaha karaoke. Tapi, keinginan masyarakat umum juga harus dilayani, ”Memang kebijakan ini bersifat holistic dan saya yakin kenaikan pajak ini tidak akan membuat pengusaha gulung tikar,” ungkapnya.
Intinya, kata Asep, pihaknya memahami keberatan tersebut dan berharap semua pihak bisa mematuhi keputusan ini.(kim)
TASIKMALAYA – Kenaikan pajak diskotik, klub malam dan karaoke dari 10 persen menjadi 75 persen, disesalkan para pengusaha penyedia jasa hiburan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan