Pajak Rumah Baru SBY Setelah Pensiun Akan Ditanggung Negara

jpnn.com - JAKARTA--Sebelum meninggalkan jabatannya sebagai kepala negara, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 2 Juni 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014, tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden.
Dalam peraturan itu disebutkan, anggaran untuk pengadaan rumah bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden dibebankan pada APBN.
Dalam hal ini diatur oleh Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara, paling lambat pada satu tahun anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden berhenti dari jabatannya.
Selain itu, segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden juga ditanggung oleh negara.
Klausul pembayaran pajak dan biaya lain ini, berbeda dengan dalam Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007 pada pemerintahan Megawati Soekarnoputri.
Dalam Perpres terdahulu hanya mengatur biaya keseluruhan untuk rumah mantan presiden dan wapres sebesar Rp 20 miliar tidak disebut masalah beban pajak dan biaya lainnya.
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengaku tidak tahu pasti mengenai aturan pajak rumah mantan presiden itu.
"Saya kurang paham (soal pajak). Tapi yang saya tahu anggaran rumah mantan presiden dibebankan negara, diberikan pada Setneg," ujar Julian saat dihubungi wartawan, Kamis, (12/6).
JAKARTA--Sebelum meninggalkan jabatannya sebagai kepala negara, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 2 Juni 2014 lalu telah menandatangani Peraturan
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri