Pajak Rumah Baru SBY Setelah Pensiun Akan Ditanggung Negara

Dalam hal Presiden/Wakil Presiden meninggal dunia dalam masa jabatannya, Pasal 7 Perpres ini menegaskan, kepada janda/duda mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden diberikan rumah kediaman yang layak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 itu.
Perpres ini juga menyebutkan, pengadaan rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden yang telah berhenti dari jabatannya, dan sampai dengan saat diberlakukannya Peraturan Presiden ini belum dilakukan pengadaan, menggunakan ketentuan Perpres ini.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Perpres yang diundangkan pada 4 Juni 2014 itu.
Julian mengklaim Perpres tersebut dibuat bukan atas Presiden SBY yang sebentar lagi akan meninggalkan jabatannya. Menurutnya, itu bukan suatu hal yang berlebihan karena juga berlaku untuk mantan presiden dan wapres terdahulu.
"Saya tidak mendengar ada permintaan khusus dari Pak SBY. Itu disesuaikan di dalam Permenkeu. Saya kira itu sesuatu yang tidak berlebihan karena di dalam perpres sebelumnya juga sudah disinggung," tandas Julian. (flo/jpnn)
JAKARTA--Sebelum meninggalkan jabatannya sebagai kepala negara, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 2 Juni 2014 lalu telah menandatangani Peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum