Pajak Tempat Dugem Turun, Ormas Ngamuk
Pada gilirannya akan semakin memengaruhi warga Surabaya untuk berbuat negatif.
Apalagi, dengan pengurangan tersebut, tarif masuk tempat hiburan mungkin juga berkurang.
''Selama ini pajak tinggi itu memastikan yang mengakses adalah warga tertentu, kelas atas. Kalau seperti ini, masyarakat luas juga bisa mengakses,'' ungkapnya.
Arif berharap pemkot maupun DPRD yang menggodok peraturan tidak terburu-buru dengan keputusan itu.
Dia menyebut Surabaya sudah gagal mengendalikan minuman beralkohol (mihol) lewat peraturan.
Jangan sampai mihol bebas, tempat peredarannya pun semakin bebas.
''Dikaji dulu secara komprehensif, semua ormas dilibatkan,'' paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim Mohammad Yunus menyatakan, kebijakan yang diterapkan Pemkot Surabaya menunjukkan kontradiksi dengan prinsip pembangunan nasional dalam segi sumber daya manusia (SDM).
Keputusan pemkot menurunkan besaran pajak tempat hiburan malam menuai protes dari beberapa ormas.
- Anak-Anak Dijadikan Pemandu Lagu di THM, Polisi Langsung Bergerak
- Polres Rohul Razia Warung Remang-Remang, THM, Ini Hasilnya
- Kombes Alfian Sebut Penjualan Miras dan Jam Operasional THM Dibatasi Selama Bulan Ramadan
- Pemkot Bogor Imbau Pengusaha Tempat Hiburan Malam Tutup Operasional Selama Puasa
- Mau Bebas ke Tempat Karaoke di Bulan Ramadan? Silakan Datang ke Karawang
- Bupati Karawang Bolehkan Tempat Karaoke Beroperasi saat Ramadan