Pak Ahok, Ini Penjelasan Fahri Hamzah
jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melempar wacana soal dukungan bagi calon independen. Menurut Fahri, formulir dukungan untuk calon independen harus seragam di seluruh Indonesia. Keseragaman ini perlu agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak kesulitan saat melakukan verifikasi dukungan.
Usulan Fahri itu ditanggapi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ahok yang akan maju lewat jalur perseorangan pada Pilkada 2017 memahami wacana tersebut sebagai satu usulan yang akan mengganjal dirinya.
Sebaliknya, Fahri menilai persepsi itu terbentuk karena ketidakpahaman Ahok dengan pernyataannya.
Fahri menegaskan tidak pernah menolak calon independen meski dirinya yakin partai politik adalah tulang punggung demokrasi. Calon independen juga bagian dari demokrasi.
“Calon independen dalam pilkada juga bagian dari demokrasi itu sendiri,” kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/6).
Lebih lanjut, Fahri yang sedang berpolemik dengan DPP PKS itu, mengaku parpol harus mengalami verifikasi dan pemeriksaan yang sangat rinci oleh KPU. Bahkan kantor perkantornya di seluruh Indonesia diperiksa. Akte dan pengurusnya juga diteliti. Karena itu, seharusnya syarat bagi calon independen juga diperiksa dengan benar.
“Saya mendukung calon independen, tapi jangan calon yang mau melakukan segalanya seenaknya sendiri, tidak mau diperiksa secara prosedural untuk mengklarifikasi berbagai persyaratan,” kata Fahri.
Parpol saja, kata dia, diperiksa sangat detail oleh negara ketika mau mencalonkan atau mengirim calon pejabat publik. Ia pun berharap calon independen juga harus seperti itu seperti publik harus bisa mengatahui siapa timnya.
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?