Pak Anies, Dengarlah Tuntutan Karyawan TransJakarta

Pak Anies, Dengarlah Tuntutan Karyawan TransJakarta
Bus TransJakarta. FOTO: dokumen JPNN

“Mereka (PT Transjakarta) belum melaksanakan poin 3 sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 33 Tahun 2017 Tentang SPM Transjakarta,” ujar Budi Marcelo ketika itu.

PT Transjakarta, menurut Budi secara sepihak dianggap habis kontrak oleh manajemen saat poin ketiga masih bermasalah. Ini disebabkan oleh perbedaan antara PT Transjakarta dan SPTJ mengenai interprestasi pekerjaan utama di PT Transjakarta.

“ Pada poin 3 jelas rekomendasi Tim menyebutkan, terhadap karyawan kontrak 1.847 orang hasil penerimaan periode 2015-2017 yang telah melaksanakan kontrak antara 1 atau 2 kali dilakukan mekanisme seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya sebagai pekerjaan penunjang dapat dilaksanakan melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Lebih jauh Budi mengungkapkan, secara kronologinya pihaknya telah meminta kejelasan kepada pihak menejemen PT Transjakarta Kamis (23/8) lalu tentang status 1.847 karyawan kontrak yang masuk poin ketiga rekomendasi Tim. Namun pihak perusahaan berjanji memberikan penjelasan hari ini (kemarin).

“ Mereka (PT Transjakarta) meminta 1.847 karyawan melamar kembali melalui internet dan akan diterima dengan catatan rekomendasi baik di bidang-bidang yang bersangkutan,” katanya.

Atas itikad tersebut, menurut Budi SPTJ dan manajemen PT Transjakarta sepakat menunggu dan mengikuti keputusan Pemprov DKI. Pasalnya, sebelumnya SPTJ telah bersurat kepada Pemprov DKI untuk meminta penetapan definisi baku dari kalimat “mekanisme seleksi” dalam poin ketiga. Karena itu menentukan siapa pelaku pekerjaan utama (core bussiness) dari PT. Transjakarta.

“ Ini sangat berpengaruh menetapkan status karyawan tetap atau tidak seseorang pekerja di PT Transjakarta,” tegasnya.

Persoalan sengketa karyawan dengan manajemen Transjakarta memang sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Sayangnya masalah itu tidak kunjung diselesaikan. Belasan aparat dari Polisi dan TNI pun melakukan pengamanan. Bahkan mulai dari jalan masuk menuju Kantor Transjakarta sudah dijaga oleh aparat. Berdasarkan pantauan, ada dua aparat yang berjaga di gerbang masuk.

Seluruh anggota Serikat Pekerja Transportasi Jakarta (SPTJ) dan karyawan PT Transjakarta melakukan konsolidasi di Lapangan IRTI Monas,

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News