Pak Guru Berbuat Terlarang Terhadap Santri, Sudah Berlangsung Selama 4 Tahun

Pak Guru Berbuat Terlarang Terhadap Santri, Sudah Berlangsung Selama 4 Tahun
Polresta Bandung ungkap kasus asusila dialami seorang santri yang dilakukan guru pesantren di Kecamatan Soreang, Bandung. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BOGOR - Oknum guru berinisial EP (36) yang mengajar di sebuah pesantren di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, melakukan tindakan asusila terhadap seorang santri.

Perilaku biadab EP bahkan sudah berlangsung selama empat tahun.

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, aksi tersebut telah dilakukan EP selama empat tahun, mulai dari 2016 hingga awal 2020.

Sejak awal aksi asusila itu dilakukan, menurut Hendra, santri tersebut masih berusia 14 tahun.

"Awalnya korban diminta untuk berfoto dengan tidak menggunakan hijab, kemudian di sekolah itu ada aturan kalau tidak menggunakan hijab akan ada tindakan, karena takut kemudian diancam lagi, akhirnya berhasil difoto tanpa busana," kata Hendra, Selasa (26/5).

Setelah memiliki foto korban tanpa busana, pelaku EP mengancam akan menyebarluaskan di media sosial.

Ancaman itu, kata Hendra, dijadikan modus pelaku agar bisa melakukan tindakan asusila atau pencabulan kepada korban.

"Kondisi ini justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk berhubungan badan dengan cara mengancam, dan kegiatan ini sudah berlangsung sampai dengan kurang lebih empat tahun dari umur 14 sampai 17 tahun," kata dia.

Oknum guru yang mengajar di sebuah pesantren melakukan tindakan asusila terhadap seorang santri selama 4 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News