Pak Guru Berbuat Terlarang Terhadap Santri, Sudah Berlangsung Selama 4 Tahun
Sejauh ini polisi baru menemukan satu korban dari tindakan asusila yang dilakukan EP. Namun, menurutnya, tidak menutup kemungkinan bahwa ada korban lainnya dari kasus asusila tersebut.
"Saat ini sedang kami dalami di komputer ini atau pun di laptop barang bukti, apakah ada korban lain atau tidak, karena ada indikasi foto-foto lainnya, apakah ada hubungan atau tidak masih kita dalami," katanya.
Hendra menyampaikan, saat ini kondisi korban masih mengalami trauma. Pasalnya, kata dia, korban baru melaporkan kasus tersebut baru-baru ini sejak empat tahun lalu.
"Kami juga memberikan bantuan atau bimbingan konseling, agar kondisinya bisa sembuh kembali," katanya.
Polisi menjerat EP dengan Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang persetubuhan dilakukan oleh tenaga pendidik, juncto Pasal 64 KUHP.
"Kami lakukan pemberatan tambah sepertiga perbuatan yang berulang, kemudian karena pengajar kami lakukan pemberatan, jadi minimal ancaman pidana lima tahun dan maksimal 15 tahun atau lebih," kata Hendra.
Sementara EP mengaku sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak. Dia mengakui melakukan tindakan asusila tersebut karena khilaf.
"Iya khilaf, saya sudah punya anak perempuan dan laki-laki," katanya. (antara/jpnn)
Oknum guru yang mengajar di sebuah pesantren melakukan tindakan asusila terhadap seorang santri selama 4 tahun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- 6 Pelajar SMA Pribadi Bandung Siap Berkompetisi di OSN Provinsi
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Pegawai Kementerian Dibunuh, Mayatnya Dikubur dalam Rumah di Bandung
- Ternyata Ini Penyebab Raffi Ahmad Tak Gelar Open House saat Lebaran
- Anak Tewas Dianiaya Ayah Tiri di Bandung
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat