Pak Guru Honorer Usia Sudah 50 Tahun, Ditangkap Polisi

Pak Guru Honorer Usia Sudah 50 Tahun, Ditangkap Polisi
Kabagops Polres Kapuas AKP Iqbal Sengaji bersama Kasat Reskrim dan Polsek Kapuas Barat membacakan pengungkapan kasus Karhutla. Foto: ALEXANDER/RADAR SAMPIT

Si guru honorer tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena sudah melanggar peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng tentang pengendalian hutan dan lahan. (der/fm)

 


Polisi menangkap seorang guru honorer dalam kasus pembakaran hutan dan lahan di Kapuas, Kalteng.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News