Pak Guru Honorer Usia Sudah 50 Tahun, Ditangkap Polisi
Kamis, 08 Agustus 2019 – 09:59 WIB
Si guru honorer tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena sudah melanggar peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng tentang pengendalian hutan dan lahan. (der/fm)
Polisi menangkap seorang guru honorer dalam kasus pembakaran hutan dan lahan di Kapuas, Kalteng.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Ratusan Honorer Diusulkan jadi PPPK 2024 Jalur Khusus, Apa Maksudnya?
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- Dirjen Nunuk Nelangsa Tak Semua Honorer Terangkat PPPK 2024, Bagaimana Nasib P1-P4?
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- 5 Berita Terpopuler: Tolong Serius Menindaklanjuti Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Jangan Dibenturkan, Waspada