Pak Kades yang satu Ini Tidak Bisa Dijadikan Teladan Warganya

Pak Kades yang satu Ini Tidak Bisa Dijadikan Teladan Warganya
Kapolsek Amuntai Utara Ipda Rahmad Ramadhani dan anggota saat melakukan penangkapan terhadap Kades Kembang Kuning inisial HAB. Foto: Polres HSU untuk Radar Banjarmasin

jpnn.com, BANJARMASIN - Jajaran Polsek Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, menangkap Kepala Desa Kembang Kuning berinisial HAB (39).

Pada penggeledahan yang dipimpin langsung Kapolsek Amuntai Utara Ipda Rahmad Ramadhani di salah satu rumah warga di Desa Panangian Rt 02 Kamis (1/8) sekitar pukul 14.00 wita tersebut, diamankan barang bukti 0,15 gram Sabu plus kelengkapan alat hisap.

Kapolsek Amuntai Utara Ipda Rahmad Ramadhani menyebutkan, selain sabu-sabu, pihaknya juga mendapati bukti lain berupa 1 perangkat alat hisap sabu-sabu modifikasi yang terbuat dari botol sprite berisi air dengan tutup dilubangi dua buah, masih lengkap dengan sedotannya.

BACA JUGA: Wagub: Saya Menikah Tercatat di KUA, Zinanya di Mana?

Berikutnya, 1 dompet warna hitam yang berisi sebuah bong kaca warna bening, satu jarum jahit, sebuah cutton bud, pipet Kaca dan sebuah korek warna biru.

"Kami menetapkan satu tersangka sebagai pemilik barang haram tersebut, yakni Kepala Desa Kembang Kuning, Kecamatan Amuntai Tengah berinisial HAP (39)," ungkap Rahmat.

BACA JUGA: Usai Bertemu Jokowi, Baiq Nuril: Beliau Tanya Saya Masih Bekerja atau Berhenti

Pak Kades dijerat Pasal 112 ayat (1) nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan ditahan di tahanan Polsek Amuntai Utara guna proses lebih lanjut.

Kepala Desa Kembang Kuning berinisial HAB ditangkap polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News