Pak Guru Robek Baju dan Sayat Punggung, Ternyata Modus Dusta

Pak Guru Robek Baju dan Sayat Punggung, Ternyata Modus Dusta
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

“Kami kenakan pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan dan memang tidak ditahan. Sebab, penyidik berkeyakinan tidak akan melarikan diri,” tegas Andhika.

Berdasarkan penyelidikan polisi, Tedy sempat dititipi uang Rp 76 juta oleh istrinya.

Uang itu akan digunakan untuk menyelesaikan pembangunan rumah mereka.

Namun, Tedy menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online dan keperluan lainnya.

Akhirnya, uang berkurang dan tersangka kebingungan menjelaskan kepada istrinya.

Di tengah kebingungan, Tedy menuju salah satu sekolah dasar (SD) di Desa Liku, Kecamatan Bulik, untuk mengajar, Rabu (18/10).

Saat itu, dia membawa uang sisa hasil usaha (SHU) koperasi sebesar Rp 19 juta yang disimpan di kantong plastik.

Di tengah perjalanan, Tedy mampir di sebuah bengkel untuk memberi oli rantai sepeda motornya dan sempat menelepon sambil rebahan.

Guru asal Lamandau, Kalimantan Barat, bernama Tedy ditetapkan sebagai tersangka kasus laporan palsu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News