Pak Hakim, JPU Meminta Jangan Percaya Ahli Satu Ini
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum Kejari Jakpus meminta majelis hakim perkara Jessica tidak mempercayai pendapat ahli digital forensik dari Universitas Mataram, Rismon Hasiholan.
Sebab, cara mendapatkan rekaman tayangan gambar empat stasiun televisi yang menampilkan CCTV di Cafe Olivier, saat siaran langsung sidang Jessica tidak resmi. Menurut JPU Ardito, barang bukti di persidangan harus diperoleh secara resmi.
Jaksa meragukan keterangan Rismon yang mengaku mendapat flashdisk rekaman empat stasiun televisi dari penasihat hukum secara resmi.
Menurut jaksa, dari penelitian yang dilakukan, tiga stasiun televisi tidak pernah memberikan data kepada penasihat hukum.
"Ketiga stasiun yang datanya diteliti, pihak stasiun tidak pernah menerima surat resmi permintaan,” kata dia di sidang tuntutan Jessica di PN Jakpus, Rabu (5/10).
Karenanya, ia mengatakan, yang dilakukan ahli Rismon tidak sesuai dengan kode etik digital forensik. "Sudah seharusnya keterangan ahli Rismon tidak dapat dipercaya," ujar jaksa.
Lagipula, metode yang dilakukan Rismon tidak benar. Menurut jaksa, untuk melakukan analisa rekaman di persidangan, harus menggunakan data yang sebanding. "Harus dilakukan dengan apple to apple," urai jaksa. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum Kejari Jakpus meminta majelis hakim perkara Jessica tidak mempercayai pendapat ahli digital forensik dari Universitas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa