Pak Hakim, Mohon Jatuhkan 5 Tahun Penjara untuk Kader Golkar Koruptor Alquran

Pak Hakim, Mohon Jatuhkan 5 Tahun Penjara untuk Kader Golkar Koruptor Alquran
Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq yang menjadi terdakwa korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/8). Foto: Ricardo/JPNN.Com

Ketiganya telah memengaruhi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi dalam proyek pengadaan Alquran tahun 2011 senilai Rp 22 miliar. Dalam proyek tersebut, Fahd mendapat fee 5 persen.

Selain itu, Fahd bersama Zulkarnaen dan Dendy disebut mengatur tender agar PT Batu Karya Mas menjadi pelaksana proyek laboratorium senilai Rp 31,2 miliar. Dalam proyek ini Fahd mendapat jatah fee 3,25 persen.

Selanjutnya, Fahd ikut memengaruhi agar PT Sinergi Pustaka jadi pelaksana pengadaan Alquran tahun 2012. Dia mendapat fee 3,25 persen dari proyek bernilai Rp 50 miliar tersebut.(put/JPC)


Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan kukuman lima tahun


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News