Pak Jaksa Banyak Perkara....

Pak Jaksa Banyak Perkara....
Jaksa Agung Hendarman Supandji. Foto: Jawa Pos
 "Jaksa agung tidak memiliki terobosan untuk institusi kejaksaan," begitu teriakkan hadiah ulang tahun dari koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman. "Pembenahan harus dilakukan secara ekstrem," imbuhnya.

Lagi-lagi, yang dipamerkan kejaksaan hanyalah deretan angka, yang tak menyentuh masalah citra. Menjelang hari jadinya, kejaksaan kemarin membeberkan pencapaian kinerja satu tahun ini. Selama rentang waktu Januari- Juni 2010, jumlah perkara korupsi yang disidik mencapai 1.328. "Yang sudah berlanjut ke tahap penuntutan sejumlah 741," beber Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto. Dari jumlah perkara tersebut, jumlah uang negara yang diselamatkan mencapai angka Rp 123,7 miliar. Untuk bidang tindak pidana umum, kejaksaan menerima 129.116 SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dari penyidik. "Jumlah yang sudah dilimpahkan ke pengadilan 58.505 perkara," kata Didiek.

Boyamin tidak percaya begitu saja. Dia katakan, masih banyak lagi kasus korupsi yang diendapkan. "Kejaksaan masih royal menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) kasus korupsi," kata Boyamin.

Kritikan adalah tamparan yang membangun. Usia 50 adalah masa yang sudah matang, sudah mapan, sudah kenyang pengalaman. Tapi, harapan publik, tentulah bukan kenyang memainkan perkara, dengan modus yang sudah mapan. Sekali lagi, selamat! Dengan syarat, memperbaiki diri. Jangan ada lagi jaksa nakal. (sam/fuz/jpnn)

SELAMAT hari jadi ke-50, Korps Adhyaksa! Selamat juga buat Cirus Sinaga dan Poltak Manulang, karena Anda berdua juga masih berstatus jaksa. Selamat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News