Kejaksaan Pegang Bukti Kuat Keterlibatan Awang

Kejaksaan Pegang Bukti Kuat Keterlibatan Awang
Kejaksaan Pegang Bukti Kuat Keterlibatan Awang
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa penetapan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek sebagai tersangka kasus korupsi sudah sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti maupun keterangan saksi yang didapat selama penyidikan. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arminsyah, menyatakan bahwa untuk mengungkap keterlibatan mantan Bupati Kutai Timur itu kejaksaan sampai harus memeriksa 26 saksi.

"Dari keterangan 26 saksi itu, kita temukan bukti awal yang cukup tentang keterlibatan Awang Faroek," kata Arminsyah, kemarin.

Saksi itu diantaranya Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho serta Direktur KTE Apidian Triwahyudi. Seperti diketahui, dua orang ini sudah ditahan di Rutan Kejagung pada 26 Mei lalu, karena diduga menjadi tersangka utama. KTE adalah perusahaan bentukan Perusda Kutai Timur Investama (KTI) milik Pemkab Kutim.

Awalnya, KTI ditunjuk oleh Pemkab untuk mengelola uang penjualan saham senilai USD 63 juta atau 576 miliar. Dalam perjalanannya, KTI dan Pemkab yang waktu itu diwakili Bupati Mahyudin (kini anggota DPR RI Fraksi Golkar) menyetujui  mendirikan KTE. KTE kemudian disepakati menjadi satu-satunya pihak yang berwenang mengelola uang hasil penjualan saham. Uang kemudian diinvestasikan oleh manajemen KTE diantaranya ke Samuel Securitas dan Bank IFI yang menurut audit BPK bermasalah.

JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa penetapan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek sebagai tersangka kasus korupsi sudah sesuai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News