Pak Jaksa.. Barang Bukti Beda Kok Tuntutannya Sama
Termasuk Siah yang juga menitipkan bedak. Ketika sampai di Bandara Juanda Surabaya, bedak itu terekam mesin X-Ray karena berisi benda mencurigakan.
Ketika dicek, di dalam bedak itu juga berisi sabu-sabu. Selamat pun gagal menghadiri selamatan kematian bapaknya. Bahkan, jaksa Rahmat Hari Basuki menuntutnya hukuman 18 tahun penjara.
Tuntutan itu langsung membuat majelis hakim terperenyak. Dedi Fardiman, ketua majelis hakim, menyindir sikap jaksa itu dengan langsung mengucapkan selamat kepada terdakwa. ''Kamu lebih beruntung. Kemarin ada yang barang buktinya berapa gram saja dituntut 15 tahun,'' ucapnya sembari menoleh ke anggota majelis hakim yang duduk di sampingnya.
Sementara itu, Ood Chrisworo, kuasa hukum Selamat, menyatakan keberatan dengan tuntutan itu. Menurut dia, tuntutan tersebut terlalu berlebihan. Sebab, kliennya sama sekali tidak mengetahui bahwa titipan itu berisi sabu-sabu. ''Kalau dari awal tahu isinya narkoba, pasti klien saya tidak mau,'' ucapnya.
Selain itu, polisi tidak menangkap penerimanya. Menurut Ood, sebenarnya cukup mudah untuk menangkapnya. Sebab, ketika tertangkap, ada yang menghubungi Selamat dan berniat mengambil titipannya itu. Namun, momen tersebut dilewatkan begitu saja dan akhirnya Selamat menjadi terdakwa seorang diri. (eko/c15/fat/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa