Pak JK Tak Bisa Jadi Cawapres Lagi? Ini Kata Mendagri

Pak JK Tak Bisa Jadi Cawapres Lagi? Ini Kata Mendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo angkat bicara terkait polemik tentang boleh atau tidaknya Jusuf Kalla (JK) kembali maji sebagai calon wakil presiden pendamping Joko Widodo pada Pemilu 2019. Polemik itu muncul setelah PDI Perjuangan memutuskan untuk kembali mengusung Joko Widodo sebagai calon presiden, serta mempertimbangkan nama JK sebagai salah satu kandidat cawapres.

Namun, JK sudah dua periode menjadi wakil presiden meski tidak berturut-turut. Yakni periode 2004-2009 dan 2014-2019.

Sebagian kalangan menyebut JK terganjal ketentuan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Ketentuan tersebut diperkuat dengan Pasal 169 huruf (n) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu disebutkan, persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Menanggapi hal itu Tjahjo mengatakan, belum tentu JK tidak bisa maju kembali menjadi calon wakil presiden. Sebab, pasal yang ada masih multitafsir.

Tjahjo mengatakan, JK terpilih menjadi wakil presiden tidak berturut-turut, melainkan ada jeda lima tahun.  "Pak JK kan (dua kali menjadi wapres, red) ada tenggang waktu. Jadi sepertinya masih multitafsir," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (26/2).

Mantan sekretaris jenderal PDIP itu mengaku telah berkomunikasi secara lisan dengan Ketua KPU Arief Budiman terkait pasal tersebut. Tim Kemendagri juga tengah menelaah secara konkret maksud pasal-pasal tersebut.

Karena itu, ada kemungkinan Kemendagri bakal meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menafsirkan pasal tentang pembatasan masa jabatan cawapres. Harapannya, tafsir dari MK akan mengakhiri perdebatan dan mencegah polemik serupa di kemudian hari. 

Sebagian kalangan menyebut JK terganjal ketentuan Pasal 7 UUD 1945 yang membatasi masa jabatan presiden ataupun wakil presiden hanya dua periode.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News