Pak Jokowi, Ini 3 Kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta Menurut Akademisi UI
jpnn.com - JAKARTA - Pak Jokowi, Ini 3 Kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta Menurut Akademisi UI.
Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Selanjutnya, pemerintahan di Provinsi DKI Jakarta akan dipimpin seorang Penjabat (Pj) gubernur.
DPRD DKI Jakarta sudah mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur kepada Kemendagri.
Tiga calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang sudah diusulkan DPRD ke kemendagri, yaitu Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, dan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali.
Nantinya, Mendagri Tito Karnavian akan mengajukan 6 nama kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Jokowi. Nama-nama yang diusulkan bisa sama dengan usulan DPRD DKI Jakarta.
Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Aditya Perdana mengatakan penunjukan Pj Gubernur DKI Jakarta harus mempertimbangkan kondisi sosial politik dan tantangan yang dihadapi Jakarta.
Pertama, DKI Jakarta memiliki trauma soal polarisasi politik sebagai residu dari kontestasi Pilkada 2017.
Berikut ini 3 kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta menurut akademisi UI Aditya Perdana. Siapa yang akan ditunjuk oleh Pak Jokowi? Bahtiar, Heru, atau Matali?
- Pengurus PAN Temui Jokowi di Istana, Maunya Begini
- 5 Berita Terpopuler: Dirjen Nunuk Turun Tangan, Kabar Gembira soal Gaji PPPK 2025 Keluar, Ada 2 Poin Penting
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok
- Soal Presidential Club Prabowo, Wapres: Perlu Usaha Keras, Tidak Harus Formal
- Heru Budi Perintahkan Jajaran Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket
- Timah Kolektor