Pak Jokowi, Ini 3 Kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta Menurut Akademisi UI

jpnn.com - JAKARTA - Pak Jokowi, Ini 3 Kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta Menurut Akademisi UI.
Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Selanjutnya, pemerintahan di Provinsi DKI Jakarta akan dipimpin seorang Penjabat (Pj) gubernur.
DPRD DKI Jakarta sudah mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur kepada Kemendagri.
Tiga calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang sudah diusulkan DPRD ke kemendagri, yaitu Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, dan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali.
Nantinya, Mendagri Tito Karnavian akan mengajukan 6 nama kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Jokowi. Nama-nama yang diusulkan bisa sama dengan usulan DPRD DKI Jakarta.
Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Aditya Perdana mengatakan penunjukan Pj Gubernur DKI Jakarta harus mempertimbangkan kondisi sosial politik dan tantangan yang dihadapi Jakarta.
Pertama, DKI Jakarta memiliki trauma soal polarisasi politik sebagai residu dari kontestasi Pilkada 2017.
Berikut ini 3 kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta menurut akademisi UI Aditya Perdana. Siapa yang akan ditunjuk oleh Pak Jokowi? Bahtiar, Heru, atau Matali?
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi