Pak Jokowi, Ini 3 Kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta Menurut Akademisi UI

Pak Jokowi, Ini 3 Kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta Menurut Akademisi UI
Presiden Jokowi akan menunjuk Pj Gubernur DKI Jakarta. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

“Hal ini makin menjadi beban setelah konstelasi Pilpres 2019 juga melahirkan polarisasi, sehingga lahir diksi-diksi yang saling berhadapan, cebong – kampret, yang berdampak meluas di public,” ujar Aditya Perdana, Selasa (27/9).

Kedua, polarisasi politik dan politisasi identitas juga merupakan salah satu kekhawatiran publik, termasuk Jakarta, yang terekam dalam survei Algoritma pada Agustus 2022.

Ketiga, DKI Jakarta juga mendapatkan dampak dari kebijakan pengembangan Ibukota Negara Nusantara di Kalimantan Timur yang sedang berproses belakangan ini.

Jakarta akan meninggalkan status daerah khusus istimewa dan juga melepaskan posisi sebagai pusat pemerintahan di Indonesia.

“Perubahan status ini tentu harus dibincangkan dalam perubahan undang-undang,” ujar Direktur Eksekutif Algoritma itu.

Keempat, ada tiga undang-undang yang perlu segera direvisi dan mendapatkan penyesuaian selama proses pemindahan ibu kota negara berlangsung, yaitu UU Nomor 29 tahun 2007 tentang pemerintahan provinsi DKI Jakarta, UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2017 dan UU No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, walikota, dan bupati.

“Di mana fokus yang dibicarakan adalah dua aspek dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yaitu perubahan daerah pemilihan Jakarta II, yang terkait dengan luar negeri, dan dalam Pilkada untuk pelaksanaan pilkada di tingkat kota serta penghitungan perolehan suara pemenang dalam pilkada sebanyak 50 persen plus 1,” terang Dosen Ilmu Politik FISIP UI itu.

Perubahan-perubahan ini perlu dilakukan dalam waktu segera karena UU terkait IKN memang sudah diberlakukan, sementara perlu ada jaminan hukum dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada Jakarta pada 2024 mendatang.

Berikut ini 3 kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta menurut akademisi UI Aditya Perdana. Siapa yang akan ditunjuk oleh Pak Jokowi? Bahtiar, Heru, atau Matali?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News