Pak Jokowi, Intoleransi Beragama Kembali Marak di Daerah!

Pak Jokowi, Intoleransi Beragama Kembali Marak di Daerah!
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Ismail Hasani. Foto: Dokpri for JPNN.com

Sementara itu, Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan menyatakan, ada kecenderungan peningkatan ekspresi intoleransi dan diskriminasi terhadap kelompok-kelompok agama minoritas sejak tahun politik nasional 2019.

Catatan Setara Institute memperlihatkan, terjadi 200 peristiwa pelanggaran KBB sepanjang tahun lalu.

Karena itu, atas kondisi aktual yang terjadi pada September 2020, Setara Institute mengutuk setiap tindakan yang menghalang-halangi penikmatan hak konstitusional setiap warga untuk beragama dan beribadah.

"Tindakan demikian tidak dapat dibenarkan dan nyata-nyata melanggar hak konstitusional atas KBB yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E Ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 Ayat (2) UUD NRI 1945," ucapnya.

Setara Institute juga menuntut pemerintah hadir menjamin dan melindungi hak konstitusional minoritas.  

Dalam catatan Setara Institute sejak 2007, salah satu persoalan terbesar intoleransi dan pelanggaran KBB di Indonesia terletak pada level negara.

Pemerintah selama ini lebih sering absen ketika kelompok minoritas diintimidasi, direstriksi, didiskriminasi, bahkan dipersekusi.

"Kalau pun hadir, aparat pemerintah, termasuk aparat keamanan, cenderung berpihak pada kepentingan pelaku intoleransi dan pelanggaran yang mengatasnamakan mayoritas," katanya.

Setara Institute meminta pemerintahan Joko Widodo segera bersikap menangani intoleransi beragama yang kembali marak di daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News