Pak Jokowi, Jangan Ulangi Kegagalan SBY Ini

"Bukannya Amdal itu diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat," katanya.
Belum lagi proyek infrastruktur jalan tol Sumatera seperti di provinsi Riau. "Karena provinsi ini sama sekali tidak memiliki perda RTRW," ungkap dia.
Junisab mengatakan, UU itu mengharuskan penataan ruang, namun karena tidak disahkan maka timbul banyak persoalan. Misalnya, kata dia, bentangan persoalan yang terjadi di setiap Badan Lingkungan Hidup (BLH) provinsi seperti di Riau tersebut.
"Masa karena pemda Riau tidak mensahkan Perda RTRW lantas proyek pembangunan yang dirancang pemerintah pusat harus berhenti? Ini bisa anomali," ujar dia.
IAW menyarankan seyogyanya Presiden Jokowi segera memerintahkan Menteri Dalam Negeri agar segera mengevaluasi pemda supaya mengesahkan Perda RTRW.
"Sekarang ini kondisinya semakin menimbulkan banyak kendala terhadap pembangunan baik oleh pemda itu sendiri dan tentunya dihadapi presiden," ungkapnya.
Lebih lanjut Junisab juga menyarankan kepada Presiden Jokowi agar mengeluarkan Perppu atas UU itu, sebagai bentuk solusi atau diskresi agar pembangunan tidak tertunda atau terbengkalai. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar mengatakan, satu tahun sebelum Presiden Joko Widodo dilantik, Presiden Susilo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Recok Mutasi Letjen Kunto, Pengamat: Otoritas Sipil Jauh Mencampuri Urusan Militer
- Prabowo Sambut Presiden Senat Kamboja di Istana, Ini yang Dibahas
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci