Pak Jokowi Kenapa Beri Grasi untuk Guru JIS Terpidana Kasus Pencabulan Anak ?
Dia memahami, pemberian grasi merupakan kewenangan presiden, tetapi kalau terhadap terpidana kasus kekerasan seksual tersebut hendaknya dapat memerhatikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.
"Karena beberapa tahun sebelumnya, pemerintah telah menyatakan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa, mengingat dampak yang dihasilkan, yang kemudian diiringi dengan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Hasto, Senin (15/7).
Menurut Hasto, pemberian grasi ini kontraproduktif dengan semangat pemerintah sendiri dalam mencegah dan melindungi anak-anak dari para pelaku kejahatan seksual.
"Ke depan pemberian grasi oleh pemerintah seharusnya dapat dilakukan dengan lebih memerhatikan rasa keadilan bagi korban," kata Hasto. (boy/jpnn)
Presiden Jokowi memberikan grasi terhadap terpidana pelaku pencabulan terhadap anak yang merupakan mantan guru JIS tersebut.
Redaktur & Reporter : Boy
- Konon Warga Kampung Bayam Ditangkap Polisi saat Berbuka Puasa
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
- Pelaku Pencabulan 7 Bocah di Cakung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
- Konser Ed Sheeran Pindah dari GBK ke JIS, Ini Sebabnya
- Nyaris Ambruk saat Isi Acara Kampanye di JIS, Olla Ramlan Ungkap Penyebabnya
- Sebelum Meninggal, Syaifudin Bernazar jika Anies jadi Presiden