Pak Jokowi, Lockdown Itu Sesuai dengan Amanah Pasal 28 UUD 1945

Pak Jokowi, Lockdown Itu Sesuai dengan Amanah Pasal 28 UUD 1945
Pak Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Razikin, angkat bicara merespons wacana lockdown Indonesia terkait penyebaran virus Corona. Dia menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa memberlakukan opsi itu.

Hal itu karena dia menilai perkembangan dan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas dan korban banyak berjatuhan.

"Sebaiknya pemerintah mengambil langkah-langkah pencegahan menyeluruh, seperti mempertimbangkan lockdown atau isolasi," katanya kepada jpnn.com, Sabtu (14/3).

Menurut Razikin, langkah tersebut bertujuan untuk mengembalikan lingkungan yang sehat.

Hal itu juga diamanahkan dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 yang pada intinya menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan, dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak.

Lebih lanjut diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Dalam konteks itu, Pemerintah juga diharapkan lebih transparan mengenai penyebaran virus Corona dan jumlah korban, karena kelihatannya sekarang ini informasi banyak simpang siur, antara pemerintah pusat dengan daerah berbeda informasinya.

"Yang pasti adalah faktanya penyebaran Covid-19 sangat cepat dan korban banyak berjatuhan. Maka mau tidak mau pemerintah diharapkan menerapkan lockdown seperti Italia, Denmark, Filipina dan Irlandia," tandas mantan Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ini. (fat/jpnn)

Ketua Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Razikin, angkat bicara merespons wacana lockdown Indonesia terkait penyebaran virus Corona


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News