Pak Jokowi, Please Jangan Mau Menang Sendiri

Pak Jokowi, Please Jangan Mau Menang Sendiri
Yandri Susanto. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Namun, kelanjutan perppu yang merevisi UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas itu ada di tangan DPR.

Jika DPR menerima perppu itu, maka akan menjadi undang-undang. Tapi jika DPR menolaknya, pemerintah pun harus membatalkannya.

Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan, pemerintah dalam menerbitkan perpu harus menggunakan parameter yang jelas. Misalnya, soal syarat keadaan mendesak, kegentingan yang memaksa dan kekosongan hukum yang menjadi sayarat dalam penerbitan perppu.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas belum ada empat tahun diberlakukan. Mekanisme pembubaran ormas pun sudah diatur secara detail dalam UU itu.

Bahkan peraturan pemerintah (PP) turunannya baru diterbitkan sekitar enam bulan lalu. Namun, pemerintah malah mengeluarkan Perppu.

“Apakah memang sudah dibutuhkan perppu hari ini? Bisa iya, bisa tidak," kata Yandri dalam diskusi Cemas Perppu Ormas di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).

Dia mengatakan, kalaupun pemerintah menganggap perppu itu harus diterbitkan, maka klausul tentang pembubaran ormas oleh pengadilan harus dipertahankan. "Sehingga ketika ada persoalan penilai, bukan tunggal pemerintah," ujar sekretaris Fraksi PAN di DPR itu.

Dia pribadi menilai situasi negara saat ini aman dan tidak ada kekosongan hukum. UU Ormas juga masih baru sehingga tidak perlu mengeluarkan Perppu.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News