Pak Jokowi, Tolong Jangan Bentuk Lembaga Baru Lagi

Pak Jokowi, Tolong Jangan Bentuk Lembaga Baru Lagi
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) La Ode Ida. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Ombudsman RI (ORI) La Ode Ida meminta Presiden Jokowi (Jokowi) mengurungkan rencana pembentukan tim pengawasan pelayanan publik. Menurutnya, membentuk lembaga negara yang baru bisa bukanlah solusi bagi persoalan yang ada.

“Ada sesuatu yang janggal dari upaya kelanjutan arahan presiden itu, yakni adanya wacana membentuk tim pengawasan pelayanan publik. Jika wacana ini benar, maka hal tersebut perlu ditinjau ulang," katanya, Minggu (1/5).

Ia menegaskan, Indonesia sudah punya ORI, sebuah lembaga negara yang ditugaskan undang-undang untuk mengawasi pelayanan publik. Karenanya untuk pengawasan pelayanan publik tidak perlu lagi ada lembaga baru.

“Apalagi secara politik sudah ada DPR yang melakukan juga melakukan pengawasan, selain dari masyarakat secara langsung," tegasnya.

Ia menambahkan, jika Presiden Jokowi tahu dan menyadari lembaga-lembaga negara yang sudah ada, itu, maka sebenarnya pembentukan lembaga baru itu tak perlu dilakukan. Tapi jika ide membentuk lembaga pengawas pelayanan publik itu diwujudkan maka sama saja Jokowi tak percaya pada lembaga yang sudah ada.

Selain itu Ida juga mengatakan, pembentukan lembaga baru berarti ada konsekuensi anggarannya. "Padahal pemerintahan sekarang masih alami kesulitan anggaran atau defisit untuk memenuhi seluruh program," pungkas mantan wakil ketua DPD RI itu.(fas/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News