Pak Kades Habiskan Dana Desa di Tempat Hiburan

Pak Kades Habiskan Dana Desa di Tempat Hiburan
Penjara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Saya pusing dengan adanya laporan BPD ke Polsek Waegete. Atas laporan tersebut, maka terpaksa saya habiskan uang itu ditempat hiburan malam,” tandas Petrus.

Petrus mengaku, dengan cara menghabiskan uang sebanyak itu bertujuan agar Camat Waegete turun tangan, namun camat sama sekali tidak menggubris, bahkan terkesan mendorong saya untuk segera diproses hukum.

“Saya lakukan itu agar camat bisa turun tangan karena atasan saya adalah camat, tapi justru terkesan masa bodoh,” ungkapnya.

Sementara itu pada kesempatan yang sama kuasa hukum yang mendamping Petrus, Meridian Dewanta Dado kepada Timor Express mengaku masih sebatas mendampingi kliennya selama proses penyidikan.

Menurutnya, penyidik menjerat kliennya dengan Pasal 174 KUHP. Itu artinya, kata Meridian, pelakunya tunggal tanpa ada keterlibatan pihak lain.

“Saya masih sebatas mendampingi klien mengikuti penyidikan yang dilakukan penyidik. Saya juga akan terus mendampingi klien saya hingga sidang di pengadilan,” ujar Meridian.

Karena sifatnya mendamping klien, maka sesuai dengan KUHAP hanya mendengar dan menyaksikan jalannya pemeriksaan. Karena Petrus sudah resmi ditahan sesuai surat perintah penahanan yang diterbitkan, Jumat (3/3), maka dalam rangka menjalankan hak hukum Petrus, maka akan diajukan surat permohonan penangguhan penahanan.

Kewenangan untuk mengambulkan permohanan penangguhan lanjut Meridian, ada pada Kapolres Sikka. Sebagai kuasa hukum, Meridian mengaku sangat menghormati kewenangan itu.

Kepala Desa (Kades) Runut Kecamatan Waegete, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT, Petrus Kanisius dipolisikan dan resmi ditahan, lantaran terbukti menggelapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News