Pak Kades Habiskan Dana Desa di Tempat Hiburan

Pak Kades Habiskan Dana Desa di Tempat Hiburan
Penjara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Sebagai kuasa hukum kami akan mengajukan surat permohonan penangguhan, namun mengabulkan permohonan atau tidak, itu adalah kewenangan Kapolres Sikka. Kami sangat menghormati itu,” jelas Meridian.

Terpisah, Kapolres Sikka, AKBP I Made Wijaya kepada Timor Express mengatakan, terkait kasus penggelapan dana insentif perangkat desa, dinilai telah memenuhi unsur pidana, sehingga harus dilakukan penahanan.

Terkait dengan penangguhan, harus dilihat unsur-unsurnya, sesuai dengan penilaian penyidik.(kr5/ays)


Kepala Desa (Kades) Runut Kecamatan Waegete, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT, Petrus Kanisius dipolisikan dan resmi ditahan, lantaran terbukti menggelapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News