Pak Kades Habiskan Dana Desa di Tempat Hiburan
Senin, 06 Maret 2017 – 20:00 WIB

Penjara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Sebagai kuasa hukum kami akan mengajukan surat permohonan penangguhan, namun mengabulkan permohonan atau tidak, itu adalah kewenangan Kapolres Sikka. Kami sangat menghormati itu,” jelas Meridian.
Terpisah, Kapolres Sikka, AKBP I Made Wijaya kepada Timor Express mengatakan, terkait kasus penggelapan dana insentif perangkat desa, dinilai telah memenuhi unsur pidana, sehingga harus dilakukan penahanan.
Terkait dengan penangguhan, harus dilihat unsur-unsurnya, sesuai dengan penilaian penyidik.(kr5/ays)
Kepala Desa (Kades) Runut Kecamatan Waegete, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT, Petrus Kanisius dipolisikan dan resmi ditahan, lantaran terbukti menggelapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Ahmad Luthfi Kumpulkan 7.810 Kades untuk Ikut Sekolah Anti-korupsi Jateng
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu
- Prabowo Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa, Anggarannya dari Sini
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- KPK Periksa Satori dan Kepala Desa di Cirebon Terkait Kasus Dana CSR di BI