Pak Kasek Bawa Kabur Siswinya, Turun di Pelabuhan, Lantas…
Rabu, 22 Mei 2019 – 04:32 WIB
Oknum kasek itu diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Karena itu, pelaku dikenakan Pasal 332 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (old/ce/ram)
Seorang kepala sekolah membawa kabur siswinya naik ketolok, turun di pelabuhan, lantas menyewa mobil.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Jangan Kaget, Sudah Banyak Guru PPPK jadi Kepala Sekolah
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo