Pak Presiden, Tolong Sudah 13 Tahun Korban Lumpur Lapindo Tak Terima Ganti Rugi

Pak Presiden, Tolong Sudah 13 Tahun Korban Lumpur Lapindo Tak Terima Ganti Rugi
Atraksi korban lumpur Lapindo. Foto: dok.JPNN

Kabarnya, kebijakan penggabungan atau penghapusan itu menunggu pembahasan bersama antara pemkab, pemprov dan pusat.

Selain itu, juga menunggu usul dari pihak yang menangani lumpur. Yakni, Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS).

Sebab, PPLS juga diminta untuk membuat usul rancangan pembangunan kawasan lumpur. (aph/c17/hud/jpnn)


Sudah 13 tahun berlalu tetapi masih banyak warga yang belum mendapatkan ganti rugi akibat luapan lumpur Lapindo.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News