'Pak Presiden, Tolonglah Hargai Buruh'
Jumat, 30 Oktober 2015 – 18:32 WIB

Demo buruh di kawasan Istana, Jumat (30/10). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com
Dwi menuturkan ada 3 unsur yang dilibatkan mengenai UMP dalam pasal 97 UU no 13 tahun 2003 yaitu, pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Puluhan ribu massa yang berasal dari buruh dan jajaran Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia melakukan aksi demonstrasi di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo